Telepon: +86-18917339216

memuat

Bagikan ke:
tombol berbagi facebook
tombol berbagi twitter
tombol berbagi baris
tombol berbagi WeChat
tombol berbagi tertaut
tombol berbagi pinterest
tombol berbagi whatsapp
bagikan tombol berbagi ini

Film Penyusutan POF Standar :

Film Penyusut Poliolefin Standar adalah film menyusut paling serbaguna dan andal di pasaran dengan spektrum aplikasi terbesar.Tipe ini memiliki luka tunggal, lipatan tengah dan kantong menyusut, cocok untuk mesin pengemas otomatis tipe bantal & tipe L.
Ketersediaan

Film menyusut POF standar kompatibel dengan mesin pengemasan manual dan semi-otomatis, otomatis penuh, dan banyak digunakan di berbagai industri termasuk perawatan pribadi dan rumah tangga, kosmetik, farmasi, kertas & penerbitan, buku, mainan, ritel & e-commerce dll. Karena POF adalah bahan yang disetujui FDA untuk bersentuhan langsung dengan makanan, POF juga dapat digunakan dalam industri makanan dan minuman.  



Fitur

- Tingkat penyusutan stabil dalam proses pengemasan

- Penyegelan yang kuat, paket tarik dan rapat

- Aplikasi luas, cocok untuk aplikasi Makanan

- Kejernihan dan kilap yang siap dijual secara eceran

- Mudah digunakan

- Ketebalan tersedia (10 mikron, 12 mikron, 15 mikron, 19 mikron, 25 mikron, 30 mikron, 38 mikron)


Film Penyusut Poliolefin Standar

Film Penyusut Poliolefin Standar

Film Penyusutan POF Standar

Film Penyusutan POF Standar

Film Penyusutan POF

Film Penyusutan POF


Poliolefin sebenarnya merupakan golongan hidrokarbon, yaitu senyawa yang mengandung atom hidrogen [H] dan karbon [C].Ini sering kali berasal dari gas alam atau dari konstituen minyak bumi dengan berat molekul rendah.Film menyusut poliolefin sangat tahan lama, serbaguna dan terjangkau.Warnanya jernih dan mengkilap, sehingga menghasilkan tampilan rak yang sempurna.Ia memiliki ketahanan terhadap tusukan yang sangat baik, yang membantu melindungi barang-barang yang bentuknya tidak beraturan di sepanjang siklus hidup rantai pasokannya.Ia juga memiliki kekuatan segel yang sangat tinggi, sehingga mampu menciptakan segel anti rusak untuk melindungi produk.


Properti:


  Standar Film Penyusutan POF SWD-01





BARANG UJI

SATUAN

UJI ASTM

NILAI KHAS



KETEBALAN

10um

12um

15um

19um

25um

30um

38um



OPTIK



KABUT

%

D1003

2.2

2.4

2.6

3.2

3.9

4

4.2



KEJELASAN

%

D1746

98.5

98.5

98

97

95

92

91.5



GLOSS @45°C

%

D2457

86

85.5

87.5

84.5

82.2

81.5

80.5



SIFAT PENYUSUTAN



PENYUSUTAN GRATIS @120

MD

%

D2732

58

57

57

56

56

56

55



TD

61

61

61

61

60

60

57



TARIK



KEKUATAN TARIK (MD)

T/mm2

D882

115

115

115

110

110

110

110



KEKUATAN TARIK (TD)

115

115

115

110

110

110

110



PERPANJANGAN (MD)

%

100

100

100

110

110

110

110



PERPANJANGAN (TD)

100

100

100

110

110

110

110



KEKUATAN AIR MATA



MD

G

H1922

9.2

10.5

13.5

18.0

23.5

28.5

31.0



TD

9.5

10.0

12.6

17.5

22.5

28.0

29



KEKUATAN SEGEL



SEGEL KAWAT PANAS (MD)

T/mm

F88

0.62

0.75

0.89

1.04

1.25

1.43

1.67



SEGEL KAWAT PANAS (TD)

0.65

0.78

0.91

1.06

1.31

1.52

1.69



COF (FILM KE FILM)



DINAMIS

μd

D1894

0.23

0.23

0.22

0.24

0.22

0.22

0.23



CATATAN: Nilai-nilai tersebut merupakan data umum untuk film menyusut POF Sunward dan tidak dimaksudkan sebagai penggunaan untuk membatasi spesifikasi. 



Produk kami telah mendapatkan reputasi di dalam negeri dan global.Prosedur pengendalian kualitas yang ketat diterapkan melalui setiap langkah dalam proses produksi mulai dari sumber bahan baku dan pengemasan.Kami berupaya membangun hubungan kerjasama dengan pelanggan untuk masa depan yang lebih baik.Jika Anda tertarik dengan salah satu produk kami, silakan hubungi kami dengan bebas!





Sebelumnya: 
Berikutnya: 
Tanyakan Produk

MENUJU KE MATAHARI

Film Penyusutan POF Pemasok
Kami terutama bergerak dalam R&D, produksi dan penjualan bahan kemasan yang fungsional dan ramah lingkungan.

tautan langsung

Produk

Berhubungan

Jika Anda ingin informasi lebih lanjut, cukup masukkan email Anda.
Hak Cipta © Shanghai Sunward Industrial Co., Ltd Semua Hak Dilindungi Undang-undang.